Karya Ilmiah
TESIS (3053) - Penormaan Prinsip Debt Forgiveness Dalam Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Di Indonesia
menopang norma hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya
disebut UUKPKPU), prinsip hukum memperoleh legalitasnya sebagai salah satu
dasar bagi hakim untuk memutus sengketa kepailitan. Terdapat beberapa prinsip
yang sebaiknya dimasukkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan terkait
kepailitan dalam suatu negara.
Pada dasarnya, pengaturan masalah kepailitan merupakan perwujudan dari
Pasal 1131 KUH-Per dan Pasal 1132 KUH-Per yang dikenal dengan sebagai
prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu prorata parte dalam rezim
hukum harta kekayaan (vermogensrechts).
Prinsip lain dalam sistem kepailitan adalah prinsip debt collection, yaitu
prinsip yang memberikan kemudahan untuk melakukan permohonan kepailitan.
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(UUKPKPU) dengan tegas menganut prinsip debt collection. Hal ini tergambar
dari tidak terdapatnya mekanisme penghapusan utang (dari undang-undang)
manakala harta kekayaan debitor tidak mencukupi serta tidak menerapkan
insolvency test sebagai salah satu syarat permohonan pailit. Hal tersebut
menyebabkan bergesernya fungsi permohonan kepailitan menjadi sebatas senjata
kreditor untuk memaksa menagih piutangnya. Padahal pada umumnya dalam
ranah hukum kepailitan juga dikenal prinsip debt forgiveness yang menunjukan
sisi lain makna kepailitan sebagai pranata hukum yang bersifat represif disamping
sebagai penyeimbang dari prinsip debt collection. Sebagaimana diketahui bahwa
suatu undang-undang yang baik harus didasarkan asas perlindungan yang
seimbang bagi semua pihak (debitor dan kreditor).
Namun sayangnya, UUKPKPU tidak menganut prinsip debt forgiveness.
Meskipun demikian, implementasi dari prinsip debt forgiveness tetap eksis dalam
norma hukum kepailitan Indonesia.
Kata Kunci : Kepailitan, Prinsip Debt Collection, Prinsip Debt Forgiveness,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
0314143023 | 3053 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain