Karya Ilmiah
TESIS (3051) - Objek Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Jaminan Kredit Bank
Berkembangnya kebutuhan masyarakat dan perekonomian di Indonesia menyebabkan
kegiatan jual beli tanah di Indonesia turut meningkat. Dengan meningkatnya kegiatan
jual beli tanah, Pemerintah merasa perlu mengatur kegiatan tersebut dengan
dibuatnya peraturan tentang batasan kepemilikan seseorang atas tanah. Peraturan ini
menjadikan tidak mungkin seseorang untuk berinvestasi maupun memiliki tanah
diatas batasan tersebut. Untuk menghindari batasan kepemilikan maksimal tanah
sebagaimana diatur oleh pemerintah tersebut, para investor sering kali meminjam
nama orang lain dengan membuat Perjanjian Pinjam Nama atau yang dikenal dengan
istilah nominee agreement. Perjanjian Pinjam Nama ini biasanya digunakan oleh
Warga Negara Asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia, mengingat dalam
peraturan Indonesia menyatakan bahwa Warga Negara Asing tidak dapat memiliki
tanah di Indonesia selain dengan Hak Pakai yang sangat terbatas. Namun saat ini
penggunaan Perjanjian Pinjam Nama banyak digunakan pula oleh Warga Negara
Indonesia. Dengan adanya Perjanjian Pinjam Nama ini membuat ketidak pastian
hukum mengenai pemilik sah tanah. Ketika terdapat seorang nominee (nama yang di
pinjam) yang akan menjaminkan tanah atas namanya tersebut dan pemilik tanah
sebenarnya tidak mengetahuinya inilah yang akan menimbulkan suatu permasalahan.
Pemilik sebenarnya tanah tersebut pastilah dirugikan dengan pemasangan jaminan
atas tanah tersebut. Sehingga penelitian ini dimaksudkan untuk mencari tahu bentuk
tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik sebenarnya tanah tersebut kepada
nominee.
Kata Kunci : hak tanggungan, perjanjian pinjam nama, ketidakpastian hukum
031514253002 | 3051 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain