Karya Ilmiah
TESIS (3050) - Sanksi Pidana Terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah
melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis. Tidak dipidana jika
tidak ada kesalahan. Dasar ini adalah mengenai dipertanggungjawabkan seseorang
atas perbuatan yang telah dilakukannya. Masalah pengalihan objek jaminan
fidusia atau sering disebut sengketa fidusia ini banyak terjadi di masyarakat, dan
tidak jarang dilaporkan ke polisi dan diproses sampai pengadilan atas dasar
pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditor. Pengalihan dalam
UU Jaminan Fidusia berarti mengalihkan objek jaminan fidusia melalui gadai atau
sewa atau bahkan dijual tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Kata Kunci : Perbuatan Pidana, Pengalihan, Objek Jaminan Fidusia.
031424253040 | 3050 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain