Karya Ilmiah
TESIS (3042) - Pengujian Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Dalam Praperadilan
Obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terkait sah atau tidaknya suatu
penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Sejak
adanya putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 16
Februari 2015 yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka Komjen Budi
Gunawan dan kemudian adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PPU-
XII/2014 tanggal 28 April 2015 serta selanjutnya terhadap putusan praperadilan
dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diikuti oleh hakim-hakim lain dalam
menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam praperadilan maka
penetapan tersangka menjadi termasuk obyek praperadilan selain yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memberikan
karakteristik yang berbeda dengan obyek praperadilan lainnya.
Dalam perkembangannya tidak sedikit telah ada putusan praperadilan terkait
penetapan tersangka dan terhadap hakim yang menjatuhkan putusan praperadilan
tersebut ada yang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan oleh
Penyidik sah dan tidak sah. Adanya perbedaan putusan praperadilan terkait sah
atau tidaknya penetapan tersangka tersebut merupakan hal yang wajar dan
merupakan hak masing-masing Hakim dalam memberikan pertimbangan
hukumnya namun tentunya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku khususnya dalam memberikan pertimbangannya terkait ruang
lingkup praperadilan dan pertimbangannya yang menyatakan bahwa penetapan
tersangka yang dilakukan oleh penyidik sah atau tidak sah.
031324153016 | 3042 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain