Karya Ilmiah
TESIS (3039) - Dasar Kewenangan Pelelangan Barang Milik Negara Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
Lelang Barang Milik Negara merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset
negara. Penjualan melalui lelang terhadap barang-barang eks Pemilu tahun 2009,
adalah upaya pemanfaatan limbah Pemilu, dikarenakan masih memiliki nilai
ekonomis. Akan tetapi selain perimbangan ekonomis, ada nilai kegunaan lain yang
harus dipertimbangkan apakah barang eks Pemilu 2009 perlu dijual lelang atau tidak.
Pertimbangan nilai kegunaan arsip yang tinggi terutama formulir hasil penghitungan
dan rekapitulasi berupa berita acara dan sertifikat penghitungan suara dan rekapitulasi
suara, tidak seharusnya dimasukkan sebagai barang eks Pemilu yang harus dijual
lelang. Seharusnya, formulir berupa berita acara dan sertifikat penghitungan dan
rekapitulasi suara, dikelola sebagai arsip dan disimpan sesuai peraturan perundang-
undangan.
Dasar kewenangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melakukan
lelang Barang Milik Negara barang eks Pemilu 2009 adalah persetujuan Menteri
Keuangan sebagai pejabat Pengelola Barang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kantor Wilayah X Surabaya, menyetujui pelaksanaan lelang BMN eks Pemilu
dan menentukan prosedur pelelangan BMN oleh KPU Kabupaten/Kota serta
menentukan tidak diperlukannya penghapusan BMN terhadap barang eks Pemilu
2009, dikarenakan barang tersebut merupakan barang BMN tetapi tidak tercatat
dalam Daftar Barang Milik Negara, Daftar Barang Pengguna, maupun Daftar Barang
Kuasa Pengguna.
Terakhir, walaupun Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan membuat
regulasi terhadap Pemilu, akan tetapi dalam membuat peraturan menyangkut barang2
eks-Pemilu, sudah seharusnya mempertimbangkan pengaturan perundang-undangan
IR PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
TESIS DASAR KEWENANGAN PELELANGAN... PATNA SUNU
vi
lainnya tentang pengelolaan Barang Milik Negara. Pengaturan tentang penghapusan
barang eks-Pemilu sebagai Barang Milik Negara oleh KPU menjadi kehilangan
eksistensinya dikarenakan asset KPU tersebut tidak tercatat dalam Daftar Barang
Milik Negara, Daftar Barang Pengguna, maupun Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Seyogyanya, barang eks-Pemilu tersebut lebih lanjut pengelolaannya dicatat dan
dibukukan lebih baik.
Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan
Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia
Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2010, yang ditujukan oleh KPU untuk mengatur
pengelolaan barang eks-Pemilu 2009, sama halnya kehilangan eksistensinya, dan
secara substansif tidak bisa berlaku sepenuhnya, dikarenakan barang2 tersebut tidak
perlu dihapuskan dari Daftar Barang milik Negara, Daftar Barang Pengguna, maupun
Daftar Barang Kuasa Pengguna dan diharuskan oleh pejabat Pengelola Barang untuk
langsung di jual secara lelang.
031042229 | 3039 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain