Karya Ilmiah
TESIS (3033) - Ujrah Dalam Kartu Pembiayaan Syariah (Syariah Card)
Karakteristik pada kartu kredit konvensional adanya penerapan bunga berupa
persentase dari yang ditagihkan pada nasabah terkecuali apabila adanya kerja sama
bunga 0% antara bank dengan pelaku usaha, sedangkan dalam kartu pembiayaan
berbasis syariah (syariah card) tidak mengenal bunga melainkan ujrah dari transaksi
yang dilakukan, ujrah sendiri sudah ditetapkan secara pasti besaran angka
nominalnya dari katagori transaksi yang dilakukan, sehingga adanya kepastian diawal
dari bank syariah agar nasabah mengetahui berapa ujrah yang harus dibayar sehingga
tidak ada unsur riba dan gharar. Pada kartu kredit konvensional terdapat satu
perjanjian, yaitu perjanjian penerbitan kartu kredit sedangkan pada kartu pembiayaan
syariah terdapat tiga akad, yaitu akad kafalah, akad qard dan akad ijarah. Terkait
dengan penyelesaian apabila terjadi sengketa maka diutamakan penyelesaian secara
musyawarah, bilamana tidak membawa hasil maka pihak yang dirugikan dalam hal
ini perbankan syariah selaku penerbit syariah card dapat mengajukan penyelesaian
sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atau melalui pengadilan agama.
Kata Kunci : Syariah Card, Ujrah, Penyelesaian Sengketa
031424253009 | 3033 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain