Karya Ilmiah
TESIS (3026) - Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) Studi Kasus Tanah Kas di Desa Temandang Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) maka pemerintah
desa memiliki kewenangan secara luas untuk memanfaatkan segala sumber kekayaan
desa, termasuk didalamnya tanah kas desa (TKD), tetapi seringkali terjadi kesalahan
pengelolaan dalam prakteknya. Pada tahun 1992 telah disepakati ruislag TKD antara
PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dan Pemerintah Desa Temandang yang terletak di
desa Temandang Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban seluas 74,2 ha untuk lokasi
proyek PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Tetapi sampai dengan saat ini belum terjadi
penyelesaian atas proses ruislag TKD tersebut yang ditandai dengan belum tercatatnya
TKD Desa Temandang sebagai aset PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dan begitu pula
sebaliknya. Namun pada tahun 1994, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk telah
menggunakan sebagian TKD objek ruislag tersebut seluas 18 ha untuk bangunan Belt
Conveyor Pabrik Tuban PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan kerjasama
pemanfaatan selama periode tahun 1994-2001 dan uang ganti pemakaian sebesar Rp.
316.000.000,00. Proses mediasi penyelesaian permasalahan ruislag TKD tersebut sudah
dilaksanakan sejak tahun 2009 dengan dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Tuban,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jawa Timur dan
Departemen Dalam Negeri, namun sampai dengan saat ini belum terjadi penyelesaian
atas proses ruislag tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konsep (conceptual approach) dan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan
yang berkaitan erat dengan isu hukum, serta bahan hukum sekunder yaitu buku-buku
teks, kamus hukum, jurnal hukum, hasil penelitian, makalah, majalah dan surat kabar
yang berkaitan dengan TKD.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya syarat dan prosedur yang
belum dipenuhi oleh para pihak dalam proses ruislag TKD tersebut, maka proses
ruislag TKD yang ada, belum dapat dinyatakan telah sah secara hukum dan dapat
mengikat para pihak saat ini, akan tetapi secara yuridis, selama tidak dibatalkan dan/
atau dicabut tetap mengikat para pihak. Sesuai dengan ketentuan peralihan Permendagri
No.1/2016, proses ruislag TKD tetap dapat dilanjutkan dengan melengkapi dokumen
syarat dan prosedur yang belum dipenuhi kedua belah pihak sebagaimana diatur
Permendagri No.1/2016. Upaya hukum yang harus dilakukan para pihak untuk
mengembalikan aset objek ruislag adalah dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan
negeri untuk meminta pengembalian aset sebagai pembayaran tak terhutang tanpa
adanya kewajiban apabila para pihak tidak mengembalikan prestasi secara sukarela.
Tuntutan atas penggunaan TKD Desa Temandang oleh PT. Semen Indonesia (Persero)
Tbk untuk bangunan Belt Conveyor periode tahun 2009-2015 hanya dapat dilaksanakan
dengan model kerjasama pemanfaatan atau sewa sebagaimana diatur dalam
Permendagri No.4/2007.
Kata Kunci : Pendapatan Asli Desa (PADes), TKD, ruislag
031514253063 | 3026 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain