Karya Ilmiah
TESIS (3012) - Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase Sebagaimana Diatur Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
BPSK sebagai badan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan
yang menjalankan fungsi arbitrase diharapkan memberikan kepastian hukum
dalam penyelesaian sengketa konsumen. Putusan yang dihasilkan BPSK bersifat
final dan binding, maka putusan BPSK tidak dapat diajukan upaya hukum
kembali. Bertentangan dengan sifat putusan BPSK tersebut, UU Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) membuka peluang pengajuan
upaya keberatan di Pengadilan Negeri, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 (Perma 01/2006), upaya
keberatan dapat dilakukan hanya terhadap putusan arbitrase BPSK. Dalam
arbitrase tidak dikenal mengenai upaya keberatan, putusan arbitrase hanya dapat
dilakukan pembatalan dengan dasar alasan pembatalan yang limitatif sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif
Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (UU Arbitrase dan APS). Perma 01/2006
mengatur alasan keberatan sama dengan alasan pembatalan putusan arbitrase
dalam UU Arbitrase dan APS. Kemudian membuka alasan lain di luar alasan
pembatalan tersebut yang dapat digunakan sebagai dasar alasan upaya keberatan
terhadap putusan arbitrase BPSK. Tidak adanya konsistensi UUPK terhadap sifat
putusan yang final dan binding, serta tidak selararnya UUPK dan UU Arbitrase
dan APS mengenai upaya hukum terhadap putusan arbitrase BPSK, ini
bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana
dan prinsip pembatalan putusan arbitrase.
031424153009 | 3012 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain