Karya Ilmiah
TESIS (3007) - Upaya Hukum Pengusaha Atas Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7/ PUU –XII/ 2014, pekerja memiliki ruang atau jalan untuk mencapai
kepastian hukum terhadap status pekerjaannya, yang sebelumnya didasarkan pada
perjanjian kerja waktu tertentu menjadi didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tidak tertentu Kepastian hukum demikian tentu harus didasarkan terlebih dahulu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 13/2003 dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/ PUU –XII/ 2014 ternyata juga
menimbulkan pertanyaan bagi pihak pemberi kerja, antara lain adalah upaya hukum
apa yang bisa diajukan oleh Pengusaha apabila berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, ternyata Nota Pemeriksaan yang dibuat Pegawai Pengawas
ternyata keliru, atau terdapat hal-hal di dalam Nota Pemeriksaan yang tidak sesuai
dengan fakta yang ada. Oleh karena itu, uraian tentang upaya hukum yang dapat
dijalankan oleh pengusaha dalam melaksanakan ketentuan Pasal 59 Ayat (7), Pasal
65 Ayat (8), Pasal 66 Ayat (4) UU No. 13/2003 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 7/PUU-XII/2014 tertanggal 4 November 2015 menjadi
hal yang sangat penting. Tesis ini berusaha membahas, mengumpulkan bahan
hukum yang relevan, menganalisa hingga memunculkan satu titik jawaban atas
permasalahan di seputar upaya yang dapat dilakukan pengusaha seputar Nota
Pemeriksaan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
031141146 | 3007 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain