Karya Ilmiah
TESIS (2998) - Force Majeure Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perjanjian pengadaan barang/jasa pada dasarnya lahir dari pelaksanaan prinsip
kebebasan berkontrak yang harus dipatuhi berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda,
Dalam pelaksanaan pemenuhan kontrak dapat terjadi hambatan karena sesuatu
keadaan yang dialami oleh penyedia barang/jasa yang berada di luar
kekuasaannya dan tidak dapat diperkirakan sebelumya, sehingga penyedia
barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Terkait kegagalan kontrak, dapat terjadi karena faktor internal dan faktor
eksternal yang berpengaruh terhadap eksistensi kontrak/perjanjian. Beberapa
faktor penting yang mengakibatkan kegagalan pelaksanaan pemenuhan kewajiban
kontrak, meliputi : Wanprestasi, Overmacht ( force majeure, daya paksa ), Keadaan Sulit ( hardship ). Persoalannya, bagaimanakah cara penyelesaian
sengketa pengadaan barang/jasa dimana penyedia barang/jasa mengalami keadaan
force majeure tetapi tidak dapat membuktikan kondisinya tersebut sehingga
pejabat yang berwenang tidak dapat mengeluarkan salinan pernyataan keadaan
kahar.
Penentuan keadaan kahar sangat penting bagi Penyedia Barang/Jasa mengingat
jika penyedia barang/jasa terlambat atau tidak dapat memenuhi kewajiban dalam
kontrak maka pengguna barang/jasa akan memutus kontrak secara sepihak dan
penyedia barang/jasa dikenakan sanksi. Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyediaan barang/jasa
pemerintah, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut
melalui musyawarah. Apabila penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
belum dapat menyelesaikan masalah antara Penyedia Barang/Jasa dengan
Pengguna Barang / Jasa maka dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa
melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
031414253074 | 2968 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain