Karya Ilmiah
TESIS (2995) -Eksekusi Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Jaksa Terhadap Barang Bukti Sertifikat yang Tidak Dilekatkan Dengan Sita
Pelaksanaan eksekusi putusan terhadap barang bukti dalam tataran
implementasinya masih menimbulkan masalah hukum. KUHAP secara yuridis-
formil hanya memberikan pengaturan eksekusi terhadap barang bukti yang
dilekatkan dalam sita, sedangkan terhadap barang bukti yang tidak dilekatkan
dalam sita tidak ditemui pengaturannya dalam KUHAP. Padahal dalam praktik
peradilan pidana kerap kali ditemui adanya putusan hakim yang amarnya
memerintahkan terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sementara
barang bukti tersebut tidak pernah dilekatkan dalam sita. Keadaan demikian
tentunya menimbulkan problematika hukum bagi para Jaksa dalam tataran praktik
yang oleh undang-undang diberi wewenang selaku eksekutor putusan peradilan
pidana. Eksekusi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) dilaksanakan oleh Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP
yang menunjuk Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Selain itu, eksekusi
putusan terhadap barang bukti menurut KUHAP dapat dilakukan setelah salinan
dikirimkan oleh penitera, namun KUHAP tidak memberikan batasan waktu
berapa lama salinan putusan tersebut diselesaikan. Bahkan terdapat tafsir dari
sebagian ahli hukum termasuk pihak Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa
petikan putusan dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu,
untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak
dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti, diperlukan reformulasi pengaturannya
dalam KUHAP. Tesis ini pada pokoknya menjelaskan mengenai pelaksanaan
eksekusi putusan terhadap barang bukti dan pelaksanaan eksekusi putusan
terhadap barang bukti yang tidak dilekatkan dalam sita.
Kata Kunci: Eksekusi Barang Bukti Sita dan Non-Sita, Kewenangan Jaksa
Eksekutor dan Kepastian Perlindungan Hukum.
031324153074 | 2995 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain