Karya Ilmiah
TESIS (2981) - Keberlakuan Normatif Ketentuan Pidana Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Pada Tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan
Pengampunan Pajak dengan memakai instrumen undang-undang sebagai dasar
hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak. Alasan Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pengampunan pajak,
yaitu karena pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir
cenderung mengalami perlambatan, dan karena banyak harta Warga Negara
Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara
untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya
jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan
Pajak yang diperolehnya.
Dalam tesis ini Penulis memfokuskan pada 2 (dua) hal, (1) keberlakuan
sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak; (2) implikasi Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terhadap Penyidikan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Dalam hal ini telah terjadi konflik norma hukum antara Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlakuan sanksi pidana dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah
tanggal 31 Maret 2017 tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan asas perubahan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
Sedangkan implikasi Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak terhadap Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang,
yang berlaku ialah ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, karena mengatur lebih lengkap dan rinci dalam kerangka ketentuan pidana
khusus. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-
XIV/2016 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tidak membebaskan peserta Pengampunan Pajak dari sanksi hukum lain di
luar sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Kata Kunci : Ketentuan Pidana, Pengampunan Pajak, Tindak Pidana
Pencucian Uang.
031524153048 | 2981 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain