Karya Ilmiah
DISERTASI (175) - Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konservasi Sumber Daya Alam Oleh Pemerintah Daerah
Penelitian disertasi ini mengangkat isu hukum berkenaan dengan landasan
filosofis adanya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap lingkungan
hidup dalam konservasi sumber daya alam. Demikian pula isu hukum berkenaan
dengan adanya konsep tanggung jawab Negara terhadap HAM itu yang kemudian
dilaksanakan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah dalam hal konservasi
sumber daya alam. Untuk selanjutnya dari penelusuran konsep tanggung jawab
Pemerintah Daerah memuncul isu hukum berkenaan dengan adanya kebijakan
Pemerintah Daerah dalam perlindungan terhadap lingkungan terkait konservasi
sumber daya alam.
Prinsip yang mendasari dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup secara umum yang terkait pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) dan berwawasan lingkungan (eco development) harus menjadi
landasan dalam konservasi sumber daya alam. Kebijakan berkenaan dengan
lingkungan hidup terkait konservasi sumber daya alam yang ada juga dilandasi
prinsip ini. Prinsip perlindungan HAM dalam konservasi sumber daya alam, yakni
perlindungan terhadap Hak Atas Lingkungan hidup yang memiliki fungsi ganda,
pertama; perlindungan terhadap hak-hak rakyat/masyarakat terkait lingkungan
berkenaan dengan kegiatan konservasi sumber daya alam dan kedua; perlindungan
terhadap lingkungan hidup itu sendiri, dimana lingkungan hidup yang juga dianggap
seperti manusia yang menjadi subyek yang memiliki hak (HAM) karena didasarkan
adanya prinsip kedaulatan lingkungan (ecocratie). Kedaulatan Negara juga diakui
dalam instrumen hukum internasional berkenaan dengan lingkungan hidup dalam hal
konservasi sumber daya alamnya, yang kemudian secara nasional terkonsepsi
sebagai Hak Menguasi Negara itu, seharusnya terimplementasi dengan baik dalam
berbagai kebijakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan konservasi sumber daya
alam hingga ke Daerah. Sehubungan dengan hal ini, maka kemudian penelitian
disertasi ini menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), juga
menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan melihat putusan-putusan
Pengadilan untuk menggali dan mengembangkan konsep-konsep yang ada.
Kata kunci : Prinsip perlindungan HAM, Sumber Daya Alam, Hak Atas Lingkungan
hidup,Kebijakan Pemerintah,Tanggung Jawab Pemerintah.
031170137 | 175 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain