Karya Ilmiah
TESIS (2947) - Pelanggaran Hak Cipta Atas Konten Kreatif Siaran Radio " Salah Sambung"
Melihat semakin banyaknya siaran radio yang kreatif dan inovatif, membuat
keberadaan UUHC dijadikan patokan untuk mendapatkan perlindungan. Tetapi
sayangnya, Pelanggaran Hak Cipta tersebut masih terjadi seperti pembajakan,
penjiplakan, pemalsuan, peniruan, dan pemanfaatan tanpa izin. Begitu pula
dengan siaran radio di acara “Salah Sambung” dimana adanya pelanggaran Hak
Cipta berupa peniruan acara yang dapat merugikan pencipta karena hak moral dan
hak ekonominya telah digunakan tanpa izin. Oleh sebab, itu perlu dilihat kembali
apa saja bentuk Hak Cipta konten kreatif siaran radio dan bagaimana bentuk
pelanggarannya serta upaya hukumnya agar pelanggaran mengenai konten kreatif
siaran radio tidak terjadi.
Setelah mengkaji secara mendalam mengunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual maka dapat diketahui bahwa bentuk Hak Cipta atas konten
kreatif siaran radio “Salah Sambung” adalah karya seni yang memilik unsur
drama yang diatur di dalam UUHC Pasal 40 huruf E. Adapun bentuk
pelanggarannya yaitu berupa peniruan atau penjiplakan acara dimana hak moral
dan hak ekonomi pencipta sesungguhnya telah dimanfaatkan tanpa izin. Cara
penyelesain pelanggaran tersebut dapat menggunakan jalur hukum secara litigasi
baik pidana dan perdata serta secara non-litigasi.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Hak Cipta, Radio, Pejiplakan
031514153037 | 031514153037 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain