Karya Ilmiah
TESIS (2938) - Perkembangan Kedudukan Janda dan Anak Pada Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Kedudukan Janda dan anak yang dilahirkan ditentukan dari keabsahan perkawinan yang
dilakukan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
mengatur bahwa perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan menurut Hukum
Agama dan Kepercayaannya, sedangkan pencatatan perkawinan merupakan perintah
negara dalam hal terciptanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap perkawinan.
Dengan dilakukan pencatatan dan diterbitkan akta perkawinan maka perkawinan yang
terjadi antara pria dan wanita dapat dibuktikan. Seiring perkembangan kehidupan
masyarakat, norma yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1776 K/Pdt/2007 dan 1660 K/Pdt/2011 mengalami perkembangan. Perkawinan yang
telah dilakukan menurut Hukum agama dan kepercayaannya dengan didasari itikat baik
meskipun tidak dicatatkan adalah sah. Dengan sahnya perkawinan yang tidak dicatatkan
berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia diatas, maka pihak wanita
adalah janda yang sah, dan mempunyai hubungan hukum dengan pria yang
menawininya. Demikian pula mengenai anak yang dilahirkan adalah anak yang sah
yang mempunyai hubungan keperdataan dengan pria dan wanita sebagai orang tuanya.
031424253004 | 2938 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain