Karya Ilmiah
TESIS (2937) - Tanggung Jawab Penilai Dalam Menentukan Harga Limit Pada Obyek Hak Tanggungan Dalam Lelang Eksekusi
ABSTRAK
Dalam lelang ada syarat untuk menentukan nilai limit, pejabat lelang
mendapat nilai limit dari pemohon lelang. Dalam menentukan nilai limit pemohon
lelang ada aturannya yaitu apabila nilai limit diatas 1 Milyar atau bank kreditur
akan ikut menjadi peserta lelang dalam eksekusi hak tanggungan maka wajib
menggunakan penilai atau pihak ketiga (apraisal independen). Apa yang
dilakukan penilai kadang-kadang dalam menentukan nilai limit bisa merugikan
pemilik barang. Tipe penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif.
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case apprroach). Pada penelitian ini
meghasilkan kesimpulan bahwa penentuan nilai limit menggunakan penilaian dari
penilai dalam hal lelang noneksekusi sukarela atas barang berupa tanah dan atau
bangunan dengan nilai limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar
Rupiah), lelang eksekusi pasal 6 UUHT, lelang eksekusi fidusia, dan lelang
eksekusi harta pailit dengan nilai limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu
milyar Rupiah), atau bank kreditur akan ikut menjadi peserta lelang dalam lelang
eksekusi pasal 6 UUHT atau lelang eksekusi fidusia. Tanggung jawab penilai
dalam hal hasil penilaian nilai limit merugikan pihak pemilik jaminan bisa dikenai
perbuatan melawan hukum yaitu pasal 1365 BW yang mengakibatkan orang lain
dirugikan, kerugian yang ditimbulkan merupakan syarat agar gugata berdasarkan
pasal 1365 BW dapat dipergunakan untuk dilakukan gugatan ke Pengadilan.
Kata kunci : nilai limit, penilai, tanggung jawab
031424253055 | 2937 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain