Karya Ilmiah
SKRIPSI (4784) - Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Garis - Garis Besar Haluan Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ABSTRAK
Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah instrumen hukum utama dalam
melaksanakan pembangunan nasional di Indonesia. Eksistensi Garis-Garis Besar
Haluan Negara sudah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia. Karena dianggap
berhasil menjadi pedoman untuk melaksanakan pembangunan nasional GarisGaris Besar Haluan Negara rutin diterbitkan selama 5 (lima) tahun sekali pada
zaman Orde Baru. Akibat amandemen terhadap UUD 1945, Garis-Garis Besar
Haluan Negara tidak dapat diterbitkan kembali karena termasuk dalam materi
amandemen. Pada tahun 2016 Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan
pendapat yang ingin mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai
sistem perencanaan pembangunan nasional. Sementara Indonesia sejak 2004 telah
memiliki instrumen hukum yang sebagai sistem perencanaan pembangunan
nasional yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional. Apabila Garis-Garis Besar Haluan Negara
ingin diterbitkan kembali, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat telah
melampaui kewenangan yang dimiliki dan tidak terdapat kepastian hukum
terhadap sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah ada.
Kata kunci: Garis-Garis Besar Haluan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
031311133215 | 4784 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain