Karya Ilmiah
DISERTASI (153) - Pengujian dalam Penggunaan Kewenangan Pemerintahan
ABSTRAK
Dalam disertasi ini isu hukum yang dikaji (1) filosofi pengujian dalam
penggunaan kewenangan pemerintahan, (2) prinsip-prinsip hukum sebagai dasar
pengujian kewenangan pemerintahan, dan (3) lembaga yang berwenang
melakukan pengujian terhadap penggunaan kewenangan pemerintahan.
Pengkajian dilakukan secara normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan komparasi, dan
pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah
ratio leges peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum.
Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin
yang berkembang dalam ilmu hukum berupa konsep wewenang dan konsep
pengujian dalam penggunaan wewenang. Pendekatan komparasi dilakukan
dengan membandingkan undang-undang negara Inggris, Belanda, Filipina dan
Korea Selatan yang berkaitan dengan kewenangan ombudsman dalam melakukan
pengujian terhadap tindakan-tindakan penyimpangan dalam penggunaan
wewenang. Pendekatan kasus dilakukan untuk mengkaji ratio decidendi yang
digunakan oleh hakim sampai kepada putusannya dalam kasus penyalahgunaan
wewenang.
Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa filosofi pengujian
kewenangan pemerintahan merupakan konsekuensi dari adanya prinsip negara hukum yang menjadi dasar tumpu penyelenggaraan pemerintahan, memberikan
jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan pembatasan dalam
penggunaan kewenangan pemerintahan. Hal ini terlihat dalam pemikiranpemikiran
negara hukum yang dikemukakan oleh Plato, Aristoteles, John Locke,
Rousseau, dan Montesquieu yang kemudian menjadi sumber bagi pemerintah
dalam penyelenggaraan pemerintahan pada negara hukum termasuk Negara
Hukum Indonesia. Pengujian kewenangan pemerintahan didasarkan pada
kewenangan pemerintahan termasuk wewenang diskresi dan sumber kewenangan
yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Pengujian kewenangan pemerintahan
merupakan pengujian dalam hukum administrasi yang didasarkan pada konsepkonsep
dalam hukum administrasi.
Dalam penggunaan kewenangan pemerintahan oleh aparat pemerintah,
sering terjadi penyimpangan dalam penggunaan kewenangan, antara lain tindakan
tanpa wewenang, tindakan penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenangwenang,
dan tindakan maladministrasi. Terhadap penyimpangan dalam
penggunaan kewenangan pemerintahan, berlaku prinsip dalam negara hukum :
”geen bevoegdheid zonder veranwoordelijkheid” atau ”there is no authority
without responsibility”. Dasar pengujian (toetsinggrond) terhadap penyimpangan
dalam penggunakan kewenangan berupa prinsip rechtmatigheid dan
doelmatigheid dalam sistem hukum Rechtstaat dan prinsip ultra vires dalam
sistem hukum Rule of Law. Bagi Indonesia, dasar pengujian berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas-asas hukum yang digunakan sebagai dasar pengujian penggunaan kewenangan pemerintahan antara lain asas legalitas, asas spesialitas, asas-asas
umum pemerintahan yang baik, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia,
asas-asas kepemerintahan yang baik dan asas rasionalitas.
Pengujian kewenangan pemerintahan merupakan bagian dari pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai langkah preventif dan internal,
pengujian kewenangan pemerintahan dapat dilakukan oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) untuk membuktikan adanya tindakan penyalahgunaan
wewenang. Pengujian penggunaan kewenangan pemerintahan oleh APIP bersifat
rechtmatigheid dan doelmatigheid, a priori dan internal. Pengujian penggunaan
kewenangan pemerintahan dilakukan pula oleh Ombudsman Republik Indonesia,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Pengujian kewenangan ini bersifat rechtmatigheid, aposteriori
dan eksternal. Dalam pengujian terhadap penggunaan kewenangan
yang berakibat adanya perbuatan korupsi, pengujian lebih awal dilakukan oleh
APIP, kemudian dapat dilanjutkan oleh Ombudsman dan PTUN. Hasil pengujian
administratif akan ditindaklanjuti sebagai dasar pemberian hukuman pidana
berdasarkan prinsip ”in cauda venenum”.
031070515 | 153 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain