Karya Ilmiah
TESIS (2930) - Akibat Hukum Kepailitan Persekutuan Perdata Notaris Terhadap Notaris Persekutuan
ABSTRAK
Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat sebagai notaris tunggal atau
dalam bentuk persekutuan perdata berdasarkan pada Pasal 20 (1) UUJN-P. Pada
Pasal 20 ayat (2) UUJN-P bentuk persekutuan perdata tersebut diatur oleh para
Notaris bedasarkan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum mengenai
persekutuan ada pada Pasal 1618 sampai dengan 1652 KUH Perdata, dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Setiap kegiatan yang
mendatangkan keuntungan tidak menutup kemungkinan akan mendatangkan
kerugian. Kerugian tersebut dapat berupa prestasi yang tidak terpenuhi
(wanprestasi) atau menimbulkan utang. Menjadi persoalan ketika dalam hal ini
persekutuan perdata yang dibuat oleh para Notaris menderita kerugian, terlebih
mengenai pertanggungjawabannya. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini
adalah Apakah persekutuan perdata Notaris dapat dinyatakan pailit dan Apa
akibat hukum bagi Notaris yang menjadi sekutu dalam persekutuan perdata
Notaris tersebut.
Tipe penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah Theoritical
Research/ Penelitian Teoritis/ Normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persekutuan perdata notaris dapat
dinyatakan pailit apabila memenuhi persyaratan kepailitan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 UUK. Karena bukan badan hukum, maka hanya para anggotanya
saja yang dapat dinyatakan pailit. Berdasarkan Pasal 5 UUK Permohonan pailit
terhadap Firma dan Persekutuan Komanditer harus memuat nama dan tempat
kediaman masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk
seluruh utang Firma. Dalam penjelasan umum UUK disebutkan bahwa putusan
pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk
melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak
putusan pernyataan pailit diucapkan. Dimana perubahan status menjadi tidak
cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut akan berdampak pada
kewenangan seorang notaris dalam menjalankan jabatannya.
Kata Kunci : Notaris, Pailit, Persekutuan Perdata.
031424253006 | 2930 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain