Karya Ilmiah
TESIS (2922) - Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan Dibawah Nilai Likuidasi
ABSTRAK
Proses pelaksanaan lelang diajukan oleh bank (kreditor) melalui jasa balai
lelang swasta yang telah mengadakan perjanjian kerjasama (MOU) antara Balai
Lelang Swasta dengan Bank. Balai Lelang diberikan kuasa untuk mengajukan
lelang eksekusi objek hak tanggungan akibat kredit macet debitor di bank tersebut
ke KPKNL. Apabila syarat lelang telah dilengkapi maka KPKNL akan
menetapkan tanggal acara lelang. Pada saat acara lelang, diwajibkan hadir bagi
Bank sebagai kreditor, Balai Lelang Swasta serta Pembeli lelang yang dipimpin
langsung oleh Pejabat Lelang Kelas 1 di KPKNL. Lelang yang diajukan oleh
kreditor sesuai harga limit berdasarkan penilaian oleh badan penilai atau
penaksiran oleh penaksir dan apabila lelang pertama tidak laku terjual maka dapat
dilakukan lelang ulang dengan menurunkan harga limit sesuai bunyi pasal 4 PMK
Lelang. Proses pelaksanaan lelang yang telah dilakukan berulangkali akan tetapi
tetap tidak laku harus memperhatikan penurunan harga limit lelang yang diajukan,
karena menurut Pasal 49 PMK Lelang batas pengajuan paling rendah adalah sama
dengan harga likuidasi yang telah ditetapkan oleh Badan Penilai dalam suatu
Berita Acara Penilaian yang dapat disebut juga Appraisal.
Pengajuan lelang eksekusi hak tanggungan yang sampai pada batas dibawah
harga likuidasi adalah perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan
PMK Lelang, debitor yang merasa dirugikan dengan lelang eksekusi tersebut
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, seperti kasus pada
putusan Nomor 77/Pdt.G/2015/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan kasus
lain pada putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Pdt/2013, kedua putusan ini
pada pokoknya mendukung pelaksanaan lelang yang telah diajukan debitor karena
menurut hakim penurunan harga lelang telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Berdasarkan kasus tersebut proses pelaksanaan lelang dibawah nilai
likuidasi seharusnya dapat dicegah saat ada permohonan lelang oleh kreditor ke
KPKNL, dengan menolak permohonan lelang tersebut. Hakim sebagai penegak
hokum seharusnya dapat melindungi pihak tereksekusi yang dirugikan dengan
adanya pelanggaran hokum yang dilakukan dalam pelaksanaan lelang objek hak
tanggungan dibawah nilai likuidasi yang diajukan gugatan ke pengadilan.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Kredit Macet, Lelang dan Likuidasi.
031424253062 | 2922 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain