Karya Ilmiah
TESIS (2921) - Pemberian Muqasah Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Penelitian berjudul Pemberian Muqasah Pada Pembiayaan Murabahah Bank
Syariah, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut:
Karakteristik pembiayaan Murabahah menurut Syariah Islam adalah penyediaan
dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi jual beli dalam
bentuk piutang Murabahah, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
Bank Syariah dengan pihak nasabah, bahwa Prinsip jual beli murabahah ini
memiliki perbedaan signifikan dengan skim kredit pembelian barang bank
konvensional. Perbedaan terbesar adalah pada prinsip kepastian harga jual barang
oleh bank (harga perolehan nasabah). Harga perolehan nasabah tidak akan berubah
selama proses pembiayaan sehingga cicilan nasabah tidak akan terpengaruh oleh
naik turunnya suku bunga bank. Jual beli Murabahah mendapat legalitas syariah
dan sah untuk dijalankan dalam praktik pembiayaan bank syariah, karena
merupakan salah bentuk jual beli yang tidak mengandung unsur ribawi. Perjanjian
pembiayaan Murabahah juga bila ditinjau dari perjanjian jual beli antara pihak
bank syariah dengan nasabah merupakan suatu perjanjian jual beli yang sah karena
telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW.
Pemberian Muqasah pada pembiayaan murabahah akan menimbulkan konsekuensi
hukum, konsekuensi hukum yang dimaksud adalah konsekuensi yang timbul atas
suatu tuntutan. Tuntutan yang timbul atas muqasah ialah pengguguran semata
melainkan mengandung makna pelunasan terhadap hutang atau pinjaman dan
pengguguran hak orang lain terhadapnya. Oleh karena itu, muqasah adalah
pengguguran yang mengandung makna saling menggantikan.
031424253008 | 2921 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain