Karya Ilmiah
TESIS (2920) - Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah Hak Milik
ABSTRAK
Pejabat Pembuat Akta Wakaf merupakan Profesi dari Pejabat umum dalam hal ini adalah Notaris, menurut ketentuan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-undang Wakaf, dimana selain Notaris, PPAW dapat dijabat oleh Camat atau Kepala KUA daerah setempat, jika belum adanya Notaris sebagai pejabat yang berwenang. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan baik Notaris maupun pejabat yang diberikan amanah tersebut menurut undang-undang. Sebagai bukti dalam pembuatan Akta Wakaf, dalam prakteknya Notaris memiliki kemampuan dalam membuat Akta Otentik, seperti Akta Wakaf bahkan memiliki kewenangan dalam Undang-undang, lain halnya dengan Pejabat KUA atau Camat, yang hanya sementara bertindak sebagai PPAW tetapi tidak memiliki kemampuan dasar pembuatan akta otentik seperti Akta Wakaf. Untuk mencegah adanya konflik kewenangan dan timbulnya Perkara dikemudian hari maka dibutuhkan pengaturan Undang-undang yang sesuai mengenai kewenangan dalam membuat Akta Otentik atau Akta Wakaf, baik itu kemampuan individu maupun kriteria pejabat yang berwenang.
Kata Kunci : Akta Wakaf, Akta Otentik, Kepala KUA, Kewenangan, Notaris, Pejabat Umum, PPAW
031142116 | 2920 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain