Karya Ilmiah
TESIS (2915) - Perlindungan Hukum Tnda Geografis Indonesia Dari Penggunaannya Sebagai Merek Oleh Pihak Asing
ABSTRAK
Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang
wajib dilindungi. Dalam Undang-Undang Merek yaitu Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi
Geografis telah dijelaskan secara garis besar perlindungan hukum Indikasi
Geografis dapat diberikan apabila subyek yang berkepentingan memiliki legal
standing. Untuk mendapatkan legal standing dapat ditempuh dengan cara
pendaftaran Indikasi Geografis untuk menjamin kepastian hukum. Dan Jangka
waktu perlindungan dapat berlangsung secara tidak terbatas selama ciri dan/atau
kualitas yang menjadi dasar diberikan perlindungan masih ada. Indonesia yang
sebagai suatu negara kepulauan sangat terkenal akan hasil kekayaan alamnya.
Sayangnya masih banyak Indikasi Geografis Indonesia yang didaftarkan oleh
Merek oleh Asing yang menyebabkan Indonesia mengalamai kerugian secara
ekonomis, maka dari itu perlu ditempuh suatu upaya pemulihan agar Indikasi
Geografis yang seharusnya dimiliki bangsa Indonesia dapat kembali menjadi
milik Indonesia. Sehingga apabila perlindungan Indikasi Geografis tersebut dapat
terlaksana dengan baik, maka dampak positif yang diperoleh masyarakat setempat
sangat banyak terutama dari bidang perekonomian.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, Upaya Pemulihan
031514153016 | 2915 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain