Karya Ilmiah
TESIS (2912) - Risiko Dalam Perjanjian Asuransi Tanggung Gugat Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK
Dalam menjalankan tugas jabatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dituntut untuk bertindak cermat, teliti dan mandiri serta harus selalu berpegang
teguh pada prinsip kehati-hatian. Terlepas PPAT salah atau tidak dalam
menjalankan tugasnya, pada kenyataannya banyak dari mereka yang tersandung
masalah dan berakhir pada gugatan di Pengadilan. Ketidaksiapan PPAT
khususnya dalam segi ekonomi untuk menghadapi proses penanganan perkara di
pengadilan akan berpotensi mengakibatkan PPAT jatuh ke dalam keadaan pailit.
Sehingga, untuk mencegah hal tersebut serta sebagai bentuk perlindungan kepada
PPAT, maka IPPAT bersama dengan PT. AJB Bumiputera 1912 mengadakan
perjanjian kerjasama terkait dengan pemberian asuransi kepada profesi PPAT.
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji apa ruang lingkup
risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi dalam perjanjian asuransi tanggung
gugat profesi PPAT dan untuk menganalisa faktor apa saja yang mempengaruhi
pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian
yang dilakukan untuk menjawab suatu permasalahan yang terkait dengan rumusan
masalah kemudian menganalisisnya dengan menggunakan sumber-sumber bahan
hukum yang digunakan sebagai bahan acuan. Penelitian ini dilakukan dengan cara
studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan yang ada dengan
mengumpulkan bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan
dan bahan hukum sekunder yaitu berupa bahan hukum yang bersifat publikasi,
seperti buku teks, makalah hukum, artikel hukum ataupun tesis yang dibidang
hukum.
Dalam perjanjian asuransi profesi PPAT, ruang lingkup risiko yang
dijamin oleh perusahaan asuransi ialah terakit gugatan perdata maupun tuntutan
pidana, dimana hal tersebut mencakup biaya berperkara di pengadilan maupun
biaya ganti rugi kepada pihak yang dirugikan apabila putusan pengadilan
menjatuhkan hukuman kepada PPAT untuk memberikan ganti kerugian.
Selanjutnya, untuk proses klaim maka disini perusahaan asuransi akan
memperhatikan beberapa hal yaitu terkait jenis gugatan/tuntutan yang diajukan
oleh pihak ketiga/ pihak yang merasa dirugikan, apakah adanya kesalahan dari
tertanggung serta masa berlakunya pertanggungan.
Kata Kunci : Asuransi, Tanggung Gugat, PPAT
031514253003 | 2912 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain