Karya Ilmiah
TESIS (2909) - Kekuatan Mengikat Perjanjian Penanggungan Utang (Borgtocht) Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Pasangan Kawin
ABSTRAK
Pengaturan mengenai penanggungan utang (borgtocht) terdapat dalam
Buku III BW, Bab XVII dengan titel penanggungan utang yang terdiri dari 30
pasal yaitu Pasal 1820 BW sampai dengan Pasal 1850 BW. Penanggungan utang
(borgtocht) merupakan perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok
yang umumnya berupa perjanjian kredit atau perjanjian pinjam meminjam.
penanggungan utang (borgtocht) tidak memberikan jaminan bahwa suatu piutang
akan dapat dipenuhi dengan sempurna, tetapi memberikan kreditor keadaan yang
lebih baik karena ada lebih dari satu pihak yang dapat ditagih.
Kecakapan/kewenangan bertindak dari penjamin adalah hal yang harus
diperhatikan saat membuat suatu perjanjian penanggungan, ketentuan Pasal 36
ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan)
mengatur untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bersama dalam
perkawinan harus mendapat persetujuan pasangan kawin. Isu hukum yang
dibahas dalam penelitian ini adalah: karakteristik perjanjian penangungan utang
(borgtocht) dan ratio decidendi putusan Hakim tentang penanggungan tanpa
persetujuan pasangan kawin. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini
adalah yuridis normatif, dengan tipe penelitian adalah doctrinal research,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangan-undangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengambilan kesimpulan
dilakukan dengan cara berfikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik penanggungan utang
adalah merupakan perjanjian perorangan, merupakan perjanjian accesoir, tidak
memberikan hak preference, penjamin memiliki hak istimewa dan tangkisantangkisan,
kewajiban memberi jaminan baru lahir manakala debitur wanprestasi,
bersifat tegas dan tidak dipersangkakan, serta beralih kepada ahli waris. Suatu
perjanjian jaminan penanggungan baru diakui dalam kostelasi hukum sehingga
mempunyai kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan apabila perjanjian tersebut
telah dibuat sesuai dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW,
tetapi perjanjian penanggungan tanpa persetujuan pasangan kawin tetap mengikat
pasangan kawin yang tidak memberikan persetujuan maupun ahli warisnya
sepanjang mereka tidak melakukan upaya pembatalan perjanjian.
Kata Kunci : Penanggungan Utang, borgtocht, ratio decidendi, Kekuatan
mengikat perjanjian
031424253002 | 2909 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain