Karya Ilmiah
TESIS (2907) - Pungutan Pajak Penghasilan Terhadap Subyek Pajak Dibawah Umur
ABSTRAK
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting bagi
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan sebagaimana dipasal 23A UUD RI
1945. Secara normatif pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya. Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
mengatur pajak penghasilan terhadap subjek pajak yang diterima dalam satu tahun
pajak. Subjek pajak dikenai pajak apabila memenuhi syarat subyektif dan obyektif
sehingga dalam undang-undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai atas
penghasilan yang diperolehnya selama satu tahun pajak. Lalu bagaimana dengan
wajib pajak pribadi dibawah umur? Sebagaimana dalam Undang-undang Pajak
Penghasilan pasal 8 ayat 4 bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabung
dengan penghasilan orang tuanya. Dan dalam penjelasan bahwa anak yang belum
dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun. Rumusan masalah yaitu
bentuk perlindungan hukum subyek pajak dibawah umur dan mekanisme
pungutan pajak penghasilan terhadap wajib pajak dibawah umur. Pendekatan yang
digunakan perdekatan perundang-undangan dan konseptual. Sesuai perundanganundangan,
wajib pajak memiliki hak perlindungan hukum yaitu perlindungan
hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif wajib pajak
memiliki konsep pencegahan artinya wajib pajak memiliki hak mengajukan surat
keberatan kepada direktorat jendral pajak. Sedangkan perlindungan hukum
represif yaitu berfokus pada perlindungan hukum yang mana wajib pajak
memiliki hak untuk mengajukan banding. Apabila seorang wajib pajak masih
belum dewasa maka tidak boleh melakukan perbuatan hukum sehingga akan
diwakili oleh orang tuanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Kata Kunci : Anak , Wajib Pajak, Perlindungan
031424253019 | 2907 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain