Karya Ilmiah
TESIS (2902) - Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang saham Minoritas Perusahaan Publik
ABSTRAK
Penelitian berjudul perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas
perusahaan publik, dengan permasalahan Perlindungan hukum pemegang
saham independen perusahaan publik dan Perlindungan hukum pemegang
terafiliasi perusahaan publik. Penelitian ini dengan pendekatan perundangundangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus, dari hasil penelitian diperoleh
suatu jawaban sebagai berikut: Perlindungan hukum pemegang saham
independen perusahaan publik bahwa perlindungan secara umum mempunyai
hak untuk menggugat direksi atau komisaris, apabila direksi atau komisaris
melakukan kesalahan atau kelalaian yang merugikan pemegang saham minoritas.
Pemegang saham minoritas mendapatkan perlindungan hukum membela
kepentingannya dalam rangka menilai harga saham. Pemegang saham minoritas
mempunyai hak untuk meminta didahulukan atau hak untuk memiliki lebih dahulu
atas saham yang ditawarkan. Kaitannya dengan kewenangan pemegang saham
minoritas untuk menggugat direksi dan komisaris yang mengatasnamakan
perseroan disebut hak derivative. Pemegang saham minoritas mempunyai hak
angket adalah hak untuk melakukan pemeriksaan, di negeri Belanda disebut
enqueterecht. Hak angket itu diberikan oleh undang-undang kepada pemegang
saham minoritas untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan
melalui pengadilan, mengadakan pemeriksaan berhubung terhadap dugaan adanya
kecurangan-kecurangan atau hal yang disembunyikan oleh direksi, komisaris atau
pemegang saham mayoritas. Perlindungan hukum pemegang saham terafiliasi
perusahaan publik bahwa secara preventif pemegang saham terafiliasi baik dengan
direktur, dewan komisaris maupun pemegang saham utama mendapatkan
perlindungan hukum, dengan berlandaskan pada ketentuan yang diatur dalam Per
No. IX.E.1, Pasal 61 dan Pasal 97 ayat (6) UU PT. Pemegang saham perafiliasi PT
Matahari Putra Prima menderita kerugian akibat transaksi perusahaan terafilasi
terjadi benturan kepentingan antar direktur, dewan komisaris maupun pemegang
saham utama, sehingga merugikan perusahaan pula. Pada kondisi yang demikian
upaya hukum preventif terhadap pemegang saham terafiliasi dapat menempuh cara
dengan mendasarkan ketentuan Pasal 61 jo Pasal 97 ayat (6) UUPT menggugat
direksi, dewan komisaris yang karena tindakannya mengakibatkan pemegang
saham terafiliasi menderita kerugian
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Perusahaan
Go Publik
031214253055 | 2902 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain