Karya Ilmiah
TESIS (2893) - Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Berdasarkan Ketentuan Pasal 111 Ayat (3) Pemendagria/Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 3 Tahun 1997
ABSTRAK
Penelitian ini menceritakan tentang transfer Of Tanah Warisan Under The Ketentuan Pasal 111
ayat (3) PermenAgraria / Kepala Of The National Land Nomor 3 Of 1997. PPAT dan Notaris
keduanya berwenang untuk mendaftarkan tanah sebagai warisan di Badan Pertanahan Nasional
yang menjadi perbedaan adalah ketika Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan
untuk membawa Sertifikat Warisan dan pembagian Akta Waris kesepakatan, maka permintaan
berwenang Notaris untuk di bawah Peraturan 37 tahun 1998 Pasal 2 (2) Akta divisi Warisan
Notaris tidak PPAT. Sementara itu, jika Pemohon mengajukan permohonan ke Kantor
Pertanahan dengan tidak membawa Surat Keterangan dari divisi Warisan dan Warisan Act
kemudian menjadi resmi PPAT permoohonan karena ada kesepakatan antara ahli waris
perkebunan masih menjadi Hak Bersama pembagian'nya harus dibuat oleh PPAT akta sesuai
dengan 37 1998 yang ditulis dalam Pasal 2 ayat (2). Sebagai hasil dari notaris hukum dalam
pembagian akta hak waris berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (3) PermenAgraria / Kepala
BPN No 3, 1997, maka perbuatan tersebut mengikat dan jika digunakan sebagai bukti kekuatan
bukti telah sempurna, karena notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta yang berkaitan
dengan tanah, dan akta tentang pembagian warisan "dapat" dibuat dengan akta notaris. Ketentuan
Pasal 111 ayat (3) PermenAgraria / Kepala BPN tentang kewenangan notaris divisi akta warisan,
itu hanya diatur dan tidak memaksa.
Kata kunci: Pemindahan hak,Waris,Tanah.
031314253047 | 2893 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain