Karya Ilmiah
SKRIPSI (4777) - Putusan Hakim Diluar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
ABSTRAK
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang menganut civil law
system yang diadopsi dari sistem hukum Negara Belanda idealnya seorang
penuntut umum wajib memiliki kapabilitas dalam membuat surat dakwaan karena
surat dakwaan memiliki fungsi sentral dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Namun pada kenyataannya, terjadi kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan
yang dibuat oleh penuntut umum. Konsekuensinya adalah seharusnya terdakwa
dibebaskan oleh hakim, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1)
KUHP.
Civil law system merupakan sebuah sistem hukum, yang mana memiliki
aturan hakim tidak boleh terikat kepada presedent, sehingga undang-undang
menjadi sumber utama. Namun yang menjadi permasalahan adalah ketika
pemeriksaan di sidang pengadilan tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana di luar pasal yang didakwakan oleh penuntut umu, sehingga kemudian hal
tersebut mengilhami lahirnya Putusan Ultra Petita, dimana hakim menjalankan
putusan dengan menggunakan pasal di luar dakwaan penuntut umum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/Pid/1984 menjadi pelopor
pertama kali Putusan Ultra Petita itu muncul dalam praktik peradilan di
Indonesia. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut tertuang dalam
Yurisprudensi, dimana hakim dapat menggunakannya atau tidak sebagai
pertimbangan dalam mengambil keputusan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa
keberadaan putusan pidana di luar dakwaan telah memiliki keberlakuan hukum
dan hakim dalam memberikan keputusan harus dapat bertanggung jawab atas
putusannya dengan melihat teori-teori yang ada dan dikaitkan dengan sistem
peradilan negara lainnya.
Kata Kunci : Ultra Petita, Peradilan Pidana Indonesia, Yurisprudensi,
Pertanggungjawaban
031211133045 | 4777 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain