Karya Ilmiah
TESIS (2883) - Tanggung Jawab Pemberi Jaminan Pribadi (Borgtocht) Dalam Sengketa Kepailitan
Jaminan perorangan atau borgtocht adalah jaminan oleh pihak ketiga yang berupa
pernyataan bahwa apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada
kreditur maka pihak ketiga itu bersedia untuk melaksanakan kewajiban debitur.
Seorang penjamin pribadi tersebut mempunyai hak-hak istimewa yang dijamin
oleh Undang-Undang. Kedudukan penjamin perorangan yang pada awalnya hanya
menjadi pihak ketiga yang akan menjamin dan menanggung pelunasan utang-
utang debitor yang lalai dapat berubah menjadi seperti debitor utama yang dapat
dituntut pertanggungjawabannya oleh kreditor secara langsung tanpa harus
terlebih dahulu menyita harta dari debitor utama yang pailit termasuk
mempailitkan penjamin perorangan tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini adalah apakah pemberi jaminan pribadi (borgtocht) dapat dimintai
pertanggungjawaban secara langsung untuk memenuhi kewajiban debitur kepada
kreditor tanpa terlebih dahulu meminta pertanggungjawaban debitur utama dan
apakah pemberi jaminan pribadi (borgtocht) dapat dimohonkan pailit secara
langsung apabila debitur utama melakukan wanprestasi. Kajian dalam penelitian
ini bertujuan menganalisa mengenai pemberi jaminan pribadi (borgtocht) yang
dapat digugat secara langsung untuk memenuhi kewajiban debitur kepada
kreditor, serta menganalisis mengenai pergantian kedudukan penjamin perorangan
menjadi debitur utama sehingga dapat juga dipailitkan. Metode penelitan ini
adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta studi kasus
(case approach). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberi jaminan
pribadi (borgtocht) dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung untuk
memenuhi kewajiban debitur kepada kreditor tanpa terlebih dahulu meminta
pertanggungjawaban debitur utama jika dalam perjanjian penanggungan pihak
penanggung atau penjamin pribadi telah melepaskan hak istimewanya. Dengan
telah dilepaskannya hak istimewa tersebut maka penjamin dapat dianggap
berkedudukan sebagai debitor sehingga penjamin dapat pula dipailitkan.
031414253037 | 2883 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain