Karya Ilmiah
TESIS (2875) - Pemulihan Hak Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia
Hak politik merupakan salah satu elemen substansial yang menentukan
keberhasilan bangunan negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan juga
demokrasi dalam suatu negara. Dalam praktek kenegaraan terdapat fenomena
pencabutan hak politik yang dilakukan melalui proses peradilan dan tanpa melalui
proses peradilan. Keduanya memiliki karakter dan motif yang berbeda. Akan
tetapi, baik pencabutan hak politik yang dilakukan melalui proses peradilan dan
tanpa melalui proses peradilan sama-sama patut untuk dipulihkan mengingat
kedudukan hak politik yang cukup sentral dalam kehidupan kenegaraan.
Pemulihan atas hak politik yang dicabut melalui proses peradilan berpatok pada
putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik
tersebut. Sedangkan pemulihan atas hak politik yang dicabut tanpa melalui proses
peradilan harus dilakukan dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi
manusia. Pencabutan hak politik tanpa melalui proses peradilan merupakan bagian
dari pelanggaran hak asasi manusia/kejahatan negara terhadap warga negaranya.
Pemulihan hak politik tidak cukup hanya dilakukan dengan mengembalikan hak
politik yang dicabut saja. Pemulihan harus dimaknai secara luas termasuk pada
hak-hak lain yang terlanggar dan diskriminasi-diskriminasi yang timbul akibat
pencabutan hak politik tersebut. Pemulihan hak politik dikaitkan dengan konsep
“Access to Justice” merupakan solusi untuk memberikan pemulihan hak yang
berkeadilan bagi korban. Konsep “Access to Justice” memberikan makna
pemulihan dan keadilan yang luas, tidak terbatas pada pemulihan yang dilakukan
oleh negara tetapi juga termasuk pemulihan dan pemberian ruang keadilan oleh
masyarakat.
031514153052 | 2875 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain