Karya Ilmiah
SKRIPSI (4771) - Klaim Cina Terhadap Traditional Fishing Ground Atas Laut Cina Selatan
ABSTRAK
Penelitian ini fokus pada penangkapan terhadap nelayan Cina oleh oleh kapal
patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia di perairan Natuna,
Kepulauan Riau. Pemerintah RRC protes keras dengan tindakan penangkapan
karena menganggap sebagai kawasan penangkapan ikan tradisional Cina. Padahal
wilayah yang dijadikan tempat penangkapan ikan tersebut merupakan Zona
Ekonomi Eksklusif dari Indonesia. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan
untuk di jawab, yakni: 1) Apakah penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif sesuai
dengan hak dan kewajiban suatu negara jika suatu negara tersebut berhadapan
atau berhimpitan? 2) Apa Klaim traditional fishing ground oleh Cina terhadap
laut Cina Selatan menurut peraturan laut internasional?
Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative
law research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah serta metode
penelitian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa hak yang negara
pemilik Zona Ekonomi Eksklusif adalah hak berdaulat. Hak berdaulat adalah hak
yang diberikan oleh hukum internasional bagi negara untuk mengkesplorasi dan
mengekploitasi sumber daya alam. Sedangkan kewajiban adalah melakukan
langkah-langkah untuk mencegah, membatasi, mengendalikan dan menanggulangi
pencemaran lingkungan laut. Sementara klaim traditional fishing ground terhadap
laut Cina selatan, termasuk sebagian dari pulau Natuna ditinjau dari perspektif
hukum laut Internasional yang dalam hal ini adalah United Nation Convention On
The Law Of The Sea 1982 tidak dapat dibenarkan. Selain karena tidak ada istilah
traditional fishing ground dalam United Nation Convention On The Law Of The
Sea 1982, juga penangkapan ikan di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif
suatu negara harus berdasarkan izin negara pemilik Zona Ekonomi Eksklusif
tersebut.
Keyword: ZEE, traditional fishing ground, traditional fishing right.
031211133095 | 4771 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain