Karya Ilmiah
SKRIPSI (4764) - Kepentingan Umum Sebagai Fondasi Hukum Dalam Perjanjian Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK
Penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah
dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik. Pemerintah dapat bekerjasama dengan
swasta untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik yang semakin meningkat
dengan membentuk suatu kontrak pemerintah. Pada prinsipnya kontrak tidak boleh
merugikan kepentingan umum, serta mengingat dalam kontrak pemerintah tersebut
mengandung unsur hukum publik.
Dalam penyediaan energi listrik juga dibutuhkan adanya konservasi agar
penyediaan listrik dapat dikelola secara efisien dalam rangka manajemen energi. Saat
ini pemerintah belum memiliki aturan hukum yang mendorong berkembangnya
perusahaan jasa pelayanan energi (ESCO: energy service company) dalam rangka
konservasi energi. Untuk selanjutnya pemerintah diharapkan lebih serius lagi
membentuk peraturan untuk melaksanakan penyediaan tenaga listrik bagi
kepentingan umum.
Kata kunci: Kepentingan Umum, Kontrak, Ketenagalistrikan, Penyediaan
Tenaga Listrik.
031311133225 | 4764 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain