Karya Ilmiah
SKRIPSI (4762) - Legal Standing Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap BUMN Perum Pasca Terbentuk Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK
Kepailitan terhadap BUMN tidak dapat diperlakukan sama seperti
perusahaan pada umumnya karena dipengaruhi modalnya yang berasal dari
negara. UU Kepailitan memberikan perlakuan berbeda terutama terkait
pihak yang mengajukan permohonan pailit. Terhadap BUMN Perum
berlaku ketentuan Pasal 2 ayat (5) yaitu kewenangan berada pada Menteri
Keuangan. Namun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sesuai ketentuan pasal 55 ayat
(1) kewenangan Menteri Keuangan dalam pengaturan dan pengawasan di
kegiatan jasa keuangan beralih kepada OJK. Setelah terbentuk OJK,
kewenangan mengajukan permohonan pailit terhadap BUMN Perum dapat
dibedakan menurut bidang usahanya. Dengan adanya Pasal 50 dan Pasal 51
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Peransuransian telah
mengatribusi peralihan kewenangan mengajukan permohonan pernyataan
pailit terhadap BUMN Perum yang bergerak di sektor jasa asuransi dari
Menteri Keuangan kepada OJK. Sedangkan terhadap BUMN Perum yang
bergerak di luar bidang asuransi dan keuangan kewenangan tetap berada
pada Menteri Keuangan.
Kata kunci: Kepailitan, BUMN Perum, Legal Standing, Otoritas Jasa Keuangan
031311133236 | 4762 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain