Karya Ilmiah
TESIS (2869) - Kewenangan Pemerintah Untuk Membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang di Bidang Perlindungan Anak dalam Kaitannya dengan Kekerasan Seksual
Pada tanggal 25 Mei 2016, Presiden Jokowi menetapkan Perpu No. 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Perpu Nomor 1 Tahun 2016). Perpu ini lahir
atas pertimbangan bahwa sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Jo. Constitution Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komperehensif
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Namun yang menjadi pertanyaan
selanjutnya adalah apakah kewenangan penetapan Perpu tersebut telah sesuai dengan
Pedoman teknis maupun substantif pembentukan peraturan perundang-undangan,
serta akibat hukum yang muncul atas diberlakukannya Perpu tersebut.
Penyusunan penulisan penelitian ini digunakan dengan menggunakan metode
penelitian hukum, mengingat ciri khas dan karakteristik ilmu hukum ialah sifatnya
yang normatif. Penelitian dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta-fakta hukum,
pengumpulan bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan
dalam bentuk argumentasi dan yang terakhir memberikan preskripsi berdasarkan
argumentasi yang telah dibangun sehingga sesuai dengan karakter ilmu hukum yang
sifatnya preskriptif dan terapan.
Penelitian ini menemukan beberapa hal. Pertama, Wewenang Pembentukan
Pembentukan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 oleh Presiden telah sesuai dengan
ketentuan pembentukan Perpu yaitu “kekerasan seksual terhadap anak semakin
meningkat dan memprihatinkan” menurut penafsiran subyektif Presiden yang juga
diperkuat oleh Putusan Mahkamah Kontitusi 138/PUU-VII/2009, dianggap sebagai
“kegentingan yang memaksa”, artinya syarat substantif penerbitan Perpu telah
terpenuhi. Kedua, dari sisi muatan, Perpu ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15
UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa yang dapat memuat sanksi
pidana adalah undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. Ketiga, Konsep penghukuman yang dimuat dalam Perpu ini berupa
pemberian suntikan kebiri kimia (chemical castration) yang berakibat pada
berkurangnya fungsi tubuh secara keseluruhan, bertentangan dengan konsep hak asasi
manusia, sebagaimana dilindungi oleh Konstitusi, dalam Pasal 28 A, Pasal 28 B ayat
(1) dan (2), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28 I ayat (1) UUDNRI 1945.
Namun demikian, berdasarkan kaidah pembentukannya, Perpu ini tetap
berlaku sampai pada batas waktu persidangan DPR yang akan menentukan ditolak
atau disahkannya suatu Perpu. Oleh karenanya, dapat dipahami bahwa norma yang
terdapat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tetap mengikat secara umum ketika
disahkan menjadi undang-undang (valid). Sehingga lembaga yang diberi wewenang
untuk melakukan eksekusi hukuman berupa kebiri kimia (chemical castration) tidak
dapat menolak perintah daripada peraturan ini.
031514153031 | 2869 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain