Karya Ilmiah
TESIS (2867) - Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana
ABSTRAK
Pembuktian adanya dugaan kelalaian tindakan medik yang dilakukan oleh
dokter sangat sulit dilakukan. ketentuan peraturan hukum yang berlaku umum,
baik dalam hukum perdata (BW), hukum pidana maupun hukum acara pidana
tidak dapat serta merta diterapkan terhadap kasus-kasus yang salah satu pihaknya
adalah dokter sebagai tenaga medis, hal tersebut dikarenakan dalam pembuktian
dugaan kelalaian tindakan medik juga harus mempergunakan pendekatan di
bidang ilmu kedokteran. Sejak diundangkannya UU Nomor 29 Tahun 2004
Tentang Praktik Kedokteran pada tahun 2004, mengamanatkan dibentuknya
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagai lembaga yang
berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan
dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Pada
Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2014 yang dalam pertimbangan hukumnya
menjadikan Disiplin Kedokteran sebagai rujukan dalam membuktikan adanya
kelalaian tindakan medik dan juga pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana Pasal 184 tentang alat bukti membuka peluang bagi Putusan Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagai alat bukti dalam persidangan.
Akan tetapi, pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015
terdapat aturan yang secara implisit tidak dapat menjadikan Putusan MKDKI
sebagai alat bukti. Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh jawaban terhadap
kedudukan Putusan MKDKI sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Pidana serta
ratio decidendi dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2014
Metode penelitian yang dipergunakan pada tesis ini adalah penelitian
hukum dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Adapun analisa bahan hukum dalam penelitian
ini menggunakan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dengan meninjau
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia terhadap KUHAP serta Putusan MK
Nomor14/PUU-XII/2014. Hasil pembahasan pada penelitian ini adalah Putusan
MKDKI secara yuridis dapat dimasukan sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal
187 huruf b KUHAP, karena unsur-unsur yang terkandung di dalam alat bukti
surat sebagaimana diatur pada Pasal 187 huruf b KUHAP telah dipenuhi oleh
Putusan MKDKI, yaitu : Putusan MKDKI dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang atau lembaga resmi dan Putusan MKDKI diperuntukan sebagai
pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter
atau dokter gigi. Adapun ratio decidendi Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2014
adalah norma hukum tetap diperlukan mengingat etik profesi dan disiplin profesi
tidak cukup untuk melindungi resiko keselamatan jiwa pasien dan disiplin
kedokteran sebagai rujukan utama dalam melakukan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, serta pemeriksaan sidang.
Kata kunci : Putusan MKDKI, Kelalaian Tindakan Medik, Pembuktian, Alat
Bukti.
031514153008 | 2867 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain