Karya Ilmiah
SKRIPSI (4731) - Kejahatan Kesusilaan Yang Korbannya Anak Dalam Perspektif Perlindungan Anak
Perlindungan anak ditujukan bagi penghormatan, perlindungan, dan pemajuan
hak setiap anak untuk tidak menjadi korban dari situasi yang merugikan
(membahayakan) dirinya. Hak atas perlindungan melengkapi hak yang lain seperti
memastikan anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup,
bertumbuh dan berkembang. Korban Anak adalah anak yang menderita jasmaniah dan
rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan
diri sendiri yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.
Skripsi ini berjudul Kejahatan Kesusilaan yang Korbannya Anak dalam
Perspektif Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan
pendekatan kasus. Sedangkan rumusan masalahnya difokuskan pada : (1) Apa
landasan pengaturan yang terkait dengan kejahatan kesusilaan yang korbannya anak
dan (2) Apakah Pertimbangan Hakim dalam memutus Kejahatan Kesusilaan terhadap
Anak telah memenuhi Kesusilaan aspek Perlindungan Anak sebagai Korban ?
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa peraturan yang terkait dengan
kejahatan kesusilaan dalam perspektif perlindungan anak adalah Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak ( Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : Perlindungan Anak, Anak korban, Sanksi Pidana, Kejahatan
Kesusilaan, dan perbuatan cabul.
031211133083 | 4731 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain