Karya Ilmiah
TESIS (2866) - Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Perpajakan
ABSTRAK
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masalah
yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus (case approach).
Penjelasan Pasal 38 UU KUP bahwa pelanggaran terhadap kewajiban
perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut
tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut
tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana. Dengan demikian, pada
penjelasan pasal ini ternyata tidak menggunakan istilah setiap orang melainkan
wajib pajak yang maknanya sangat luas. Yaitu meliputi wajib pajak orang pribadi
dan wajib pajak korporasi. Apabila penjelasan ini diartikan sebagai interpretasi
pembuat undang-undang, maka jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan setiap
orang disini maksudnya adalah wajib pajak yang berarti bisa wajib pajak
korporasi atau wajib pajak orang pribadi. Secara logika, delik pajak sebagaimana
dirumuskan di dalam UU KUP ini tentu saja dapat dilakukan oleh wajib pajak
korporasi sebagai pemegang hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Karena itu,
adalah tidak masuk akal apabila rumusan delik itu diinterpretasikan bahwa hanya
wajib pajak orang pribadi saja yang dicakup dalam rumusan delik itu.
Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa dalam hal pertanggungjawaban
korporasi yang perlu diperhatikan pada prinsip pertanggungjawaban pelaku tindak
pidana di bidang perpajakan sebagai pelaku adalah individu maupun korporasi,
pada tindak pidana perpajakan sering dijumpai bahwa pelaku kejahatan adalah
korporasi, untuk meminta pertanggungjawaban kejahatan di bidang perpajakan
diperlukan kerangka hukum yang dapat mengidentifikasi kemungkinan
pertanggungjawaban pidana. Kemungkinan tersebut adalah hanya orang (pribadi
kodrati) yang dapat melakukan tindak pidana dan diminta pertanggungjawaban,
orang dan/atau korporasi dapat melakukan tindak pidana; dalam hal korporasi
sebagai pelakunya, maka penguruslah yang diminta pertanggungjawaban pidana,
orang dan /atau korporasi dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana
yang dilakukannya. Dengan mengenai pertanggungjawaban korporasi ini maka
ditemukan 3 (tiga) model pertanggungjawaban pidana korporasi, yakni pengurus
korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggungjawab, korporasi
sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggungjawab.
Kata Kunci: Pertangggungjawaban Korporasi, Tindak Pidana Perpajakan
031414153077 | 2866 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain