Karya Ilmiah
SKRIPSI (4722) - Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Terkait Pengampunan Pajak
ABSTRAK
Penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 2
KUHAP merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang terjadi guna menentukan tersangkanya. Selanjutnya yang dimaksud dengan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana terdapat pada Pasal 1
angka 31 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan diatur pada KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian dari ketiga ketentuan tersebut
terdapat perdaan mengenai alasan penghentian penyidikan sebagaimana terdapat
pada KUHAP dan KUHP merupakan proses dimana penyidikan dihentikan karena
suatu perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan suatu perkara
pidana, serta penghentian penyidikan demi hukum (nebis in idem, tersangka
meninggal dunia, daluwarsa). Didalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan terdapat satu alasan yang berbeda dari KUHAP dan KUHP
yaitu adanya alasan penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan
negara. Selanjutnya pada tahun 2016 lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak yan mana didalamnya terdapat ketentuan
bahwa suatu penyidikan dapat dihentikan ketika seorang wajib pajak memperoleh
pengampunan pajak.
Kata Kunci : Penghentian penyidikan, tindak pidana di bidang perpajakan,
pengampunan pajak, dan mekanisme pengampunan pajak
031311133143 | 4722 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain