Karya Ilmiah
TESIS (2840) - Akibat Hukum Mendatangani Akta PPAT Diluar Wilayah Jabatan PPAT
Mengenai peraturan yang berkaitan dengan PPAT tidak ditemukan
ketentuan mengenai akibat hukum penandatanganan akta diluar wilayah jabatan
PPAT terhadap keotentikan akta PPAT. Hal ini berbeda dengan UUJN yang
secara jelas memuat larangan dan sanksi mengenai akibat hukum terhadap Notaris
dan akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya. PPAT hanya dibatasi terhadap
objek yang ada di wilayah kerjanya tetapi tidak dibatasi tempat dimana PPAT
harus menandatangani akta. Tentang larangan menandatangani akta diluar wilayah
jabatan PPAT baru ditemukan pada ketentuan sanksi berupa pelanggaran berat
yang termuat dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan PPAT serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yakni Pasal 28 angka (4) huruf c yaitu
melakukan pembuatan akta di luar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3). Pada ketentuan tersebut secara jelas melarang PPAT
melakukan pembuatan akta di luar wilayah kerjannya serta sanksi hukum bagi
PPAT itu sendiri, namun tidak dijelaskan mengenai akibat hukum terhadap akta
yang dibuat oleh PPAT tersebut.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu
menelaah, memahami hierarki dan asas-asas dalam berbagai peraturan perundang-
undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum yang dihadapi serta pendekatan
konseptual yaitu dengan mempelajari berbagai pandangan dan doktrin dalam ilmu
hukum sebagai acuan bagi penulis untuk membangun suatu argumentasi hukum
dalam menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Sumber-sumber penelitian
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan
perundang-undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum, bahan hukum
sekunder, yaitu penjelasan tentang bahan hukum primer dan juga hal-hal yang
menyangkut isi bahan hukum primer, antara lain berbagai buku, jurnal hukum dan
sumber-sumber dari internet serta bahan hukum tersier, yaitu bahan yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan
bahan hukum tersier, antara lain kamus hukum dalam bahasa Inggris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum terhadap akta PPAT
yang ditandatangani oleh PPAT di luar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2006, serta tanpa alasan-alasan yang dapat dianggap sebagai
alasan yang sah maka akta tersebut cacat secara prosedural, sehingga dapat
dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Umum, karena berdasarkan prosedur
pembuatan akta, PPAT hanya boleh menandatangani akta tersebut dalam daerah
kerjanya dan bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta PPAT yang
mengandung cacat hukum yaitu PPAT dapat dikenai sanksi administratif, sanksi
perdata dan sanksi pidana.
Kata Kunci : PPAT, Akta, Pertanggungjawaban PPAT.
031424253092 | 2840 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain