Karya Ilmiah
TESIS (2836) - Prioritas Perolehan Hak Atas Tanah Terhadap Tanah Bekas Hak Barat Yang Telah Menjadi Tanah Negara
Kepemilikan tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang
didasarkan atas konversi dari tanah bekas hak barat telah berakhir paling lambat
24 September 1980, namun apabila pemegang hak atas tanah masih merasa
memerlukan tanah tersebut maka dapat mengajukan permohonan hak baru atas
tanah tersebut, namun apabila tidak diajukan permohonan hak baru maka tanah
tersebut otomatis menjadi tanah negara dan dimungkinkan bagi pihak lain untuk
mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan-
pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Terdapat urutan prioritas
dalam hal perolehan hak atas tanah terhadap tanah bekas hak barat yang telah
menjadi tanah negara yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Urutan prioritas didapatkan dengan menggunakan penafsiran secara sistematis
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Urutan prioritas perolehan
hak atas tanah terhadap tanah bekas hak barat yang telah menjadi tanah negara
adalah negara dalam hal tanah diperlukan untuk kepentingan umum, bekas
pemegang hak yang secara nyata menguasai, dan yang terakhir pihak lain yang
secara nyata menguasai.
031424253084 | 2836 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain