Karya Ilmiah
TESIS (2640) - Pembatalan Hibah Dengan Alasan Berlarilaku Buruk Terhadap Penghibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 78 K/AG/2012)
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini
yaitu: bagaimana keterangan saksi korban yang masih dibawah umur dalam
memberikan kesaksian sebagai alat bukti dan bagaimana ratio decidendi putusan
pengadilan terkait kedudukan keterangan saksi korban yang masih dibawah umur.
Anak yang perposisi sebagai saksi dalam perkara pidana akan
mendapatkan jaminan perlindungan hukum yakni berupa jaminan keselamatan
baik fisik, mental, maupun sosial dan memiliki akses terhadap informasi
mengenai perkembangan perkara. Anak sebagai saksi harus mendapatkan haknya
berdasarkan kepentingan terbaik anak dan penghargaan terhadap anak, Seperti
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Keterangan saksi anak di bawah umur tidak mempunyai
nilai sebagai alat bukti, oleh sebab itu tidak mempunyai kekuatan pembuktian
akan tetapi dapat dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya
ataupun menambah keyakinan hakim. Ditegaskan dalam KUHAP Pasal 185 ayat
(7) bahwa, Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu
dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai
dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai
tambahan alat bukti yang sah.Agar keterangan saksi tanpa disumpah dapat dipakai
untuk menguatkan keyakinan hakim maka harus memenuhi syarat-syarat Harus
ada lebih dahulu alat bukti yang sah, Sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti
yang sah, Adanya persesuaian antara keterangan tanpa disumpah dengan alat bukti
yang sah.
Didalam perkara Nomor. 411/Pid.Sus/2015/PN.Kpn., yang menjadi saksi
korban adalah seorang anak yang berusia 15 tahun. Menurut Pasal 171 huruf a
KUHAP, patokan standar anak yang kompeten adalah 15 tahun keatas. Saksi
korban yang masih anak-anak memeberikan keterangan dibawah sumpah,
sehingga keterangannya dapat dijadikan alat bukti yang sah. Saksi korban dalam
perkara yang diputus oleh pengadilan negeri kabupaten kediri
Nomor.20/Pid.Sus/Anak/2015/PN.Gpr adalah saksi Lailatul Musfiroh yang lahir
pada tanggal 8 Pebruari 2003 dan masih berusia 12 tahun. Pada saat memberikan
keterangan dimuka sidang, saksi Lailatul Musfiroh disumpah terlebih dahulu,
padahal saksi korban masih tergolong anak-anak disini kita dapat melihat bahwa
majelis hakim telah melanggar ketentuan KUHAP. Padahal boleh saja saksi
korban yang masih dibawah umur memberikan keterangan dipersidangan tanpa
disumpah.
Kata Kunci: Saksi Dibawah umur, Perlindungan Hukum Saksi Dibawah Umur,
dan Putusan Hakim.
0313242253015 | 2640 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain