Karya Ilmiah
TESIS (2853) - Kedudukan Rumah Sakit Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H
ayat (1), mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Rumah sakit merupakan salah satu
sub sistem pelayanan kesehatan yang menjadi tempat rujukan bagi unit-unit
pelayanan kesehatan dasar. Penerapan kebijakan desentralisasi termasuk di bidang
kesehatan, menempatkan rumah sakit daerah dalam sistem pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Pasal 125 ayat (1) menyatakan bahwa “Lembaga Teknis Daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit
umum daerah”. Rumah Sakit Daerah yang berbentuk Lembaga Teknis Daerah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-
BLUD) dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah. Rumah Sakit Daerah berbentuk Lembaga Teknis Daerah memiliki
kewenangan dan kemampuan untuk merencanakan dan mengelola keuangan serta
kegiatannya sendiri.
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, Rumah Sakit Daerah tidak lagi berdiri sebagai lembaga
sendiri, akan tetapi harus menjadi bagian dari Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Lembaga Teknis Daerah
tidak ada dalam nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi maupun kabupaten/ kota
dan status Rumah Sakit Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah yang ditetapkan
pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi hilang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Pada masa sekarang Rumah Sakit Daerah masih berbentuk Lembaga
Teknis Daerah dengan menerapkan PPK-BLUD, apabila Rumah Sakit Daerah
kembali menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan maka perencanaan dan
pengelolaan keuangan akan menjadi wewenang Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit
Daerah akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Rumah sakit adalah subyek hukum yang dapat melakukan hubungan hukum
dengan subyek hukum lainnya dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit wajib
menanggung segala konsekuensi hukum yang timbul sebagai akibat dari
perbuatannya berada dalam tanggung jawabnya. Tanggung jawab hukum tersebut
meliputi tiga aspek yaitu hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana.
031424153036 | 2853 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain