Karya Ilmiah
TESIS (2821) - Wewenang Kepala Desa Mengeluarkan Surat Daftar Mutasi Obyek Wajib Pajak (DMOWP) Dalam Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik
Penelitian ini membahas tentang arti pentingnya pendaftaran tanah. Tanah adalah hal
yang terpenting dalam kehidupan manusia. Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang makin
lama makin pesat, sedangkan tanah yang ada semakin lama akan semakin sempit karena tidak
ada penambahan. Tanah yang berada di pedesaan kebanyakan belum bersertifikat dan masih
dalam tanah girik atau tanah gogol. Apabila dilakukan peralihan hak karena jual beli maka akan
menjadi wewenang Kepala Desa untuk melakukannya. Kedudukan Kepala Desa dalam
pendaftaran tanah sebelum adanya PP No. 10 tahun 1961 dan PP No. 24 tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah adalah sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan bukti kepemilikan hak,
yaitu kalau di masyarakat Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik disebut dengan Daftar
Mutasi Obyek Wajib Pajak (DMOWP) atau masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah
Pethok. Banyak sekali masyarakat khususnya diwilayah ini apabila melakukan jual beli belum
dibarengi dengan adanya pendaftaran tanahnya. Karena banyak masyarakat yang belum
memahami apa itu pendaftaran tanah dan untuk apa tanah itu harus didaftarkan. Karena
masyarakat menganggap tanah itu adalah miliknya sendiri, turun temurun dan tidak perlu untuk
didaftarkan. Oleh karena itu dengan penelitian ini saya harapkan masyarakat di Kecamatan
Kedamean Kabupaten Gresik akan sadar untuk segera mendaftarkan tanahnya apabila ada
peralihan hak dengan jual beli, agar tanah tersebut menjadi lebih aman, dan meminimalisir
adanya sengketa tanah.
Jenis penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat normatif dan empiris, yakni data yang
diperoleh dari hasil wawancara dan dari kepustakaan, sumber data dan juga analisis data.
Berdasarkan dari hasil penelitian ini bahwa Kepala Desa mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan surat Daftar Mutasi Obyek Wajib Pajak (DMOWP) apabila ada peralihan hak
dengan cara jual beli, karena tanah tersebut belum didaftarkan. Karena Kepala Desa yang
mengetahui segala kebenaran data dan saksi terhadap suatu obyek tanah yang akan didaftarkan.
Kata Kunci : Wewenang Kepala Desa, surat Daftar Mutasi Obyek Wajib Pajak (DMOWP)
031314253018 | 2821 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain