Karya Ilmiah
TESIS (2809) - Tanggung Jawab Notaris Yang Melakukan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Praktik Notaris
Penelitian berjudul tanggung jawab notaris yang melakukan perjanjian kerjasama
bagi hasil praktik notaris, dengan permasalahan bagaimana keabsahan perjanjian
kerjasama antar notaris tentang bagi hasil honorarium notaris dan apakah terhadap
notaris yang melakukan perjanjian kerjasama antar notaris tentang pembagian
honorarium dapat dikenakan sanksi hukum dan sanksi etika. Penelitian ini dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, dari
hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Keabsahan perjanjian
kerjasama antar notaris tentang bagi hasil honorarium notaris, bahwa perjanjian
kerjasama tersebut cacat hukum, karena perjanjian kerjasama antar notaris tentang
bagi hasil honorarium notaris bertentangan dengan ketentuan pasal 3 angka 16 jo
pasal 4 angka 4 Kode Etik Notaris merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh
notaris, namun dalam perjanjian bagi hasil kenotariatan tersebut lebih mengarah
pada penyalahgunaan keadaan, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Perjanjian kerjasama antar notaris tentang bagi hasil honorarium notaris tersebut
terkandung asas penyalahgunaan keadaan, sehingga dapat digunakan sebagai
alasan untuk mengajukan permohonan pembatalan atau perjanjian tersebut dapat
dibatalkan. Terhadap notaris yang melakukan perjanjian kerjasama antar notaris
tentang pembagian honorarium dapat dikenakan sanksi hukum dan sanksi etika.
sanksi hukum, notaris dikualifikasikan melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana pasal 378 KUHP, dan digugat ganti kerugian atas dasar melakukan
perbuatan melanggar hukum berupa penggantian biaya, rugi dan bunga. Saksi etika
terhadap notaris atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar pasal 3 angka 16
jo pasal 4 angka 4 Kode Etik Notaris dengan sanksi sebagaimana ditentukan dalam
pasal 6 Kode Etik Notaris, berupa teguran; peringatan; pemberhentian sementara
dari keanggotaan Perkumpulan; pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan
Perkumpulan; pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.
Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Kerjasama, Bagi Hasil.
031324253059 | 2809 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain