Karya Ilmiah
TESIS (2795) - Kewenangan Komisi Yudisial Setelah Berlakunya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi
Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis makna perluasan kewenangan Komisi
Yudisial berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menganalisis pelanggaran inkonstitusional terhadap kewenangan Komisi Yudisial menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.
Keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga baru di dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia menjadi poin penting yang berhasil diwujudkan pada tahun 2001, atau tepatnya ketika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen untuk yang ketiga
kalinya. Sebagai lembaga yang dibentuk di era reformasi, Komisi Yudisial diharapkan bisa
membawa perubahan pada dunia peradilan Indonesia dengan menjadikan dunia peradilan
berwibawa, agung, dan bersih.
Penelitian ini adalah penelitian dengan mengunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan
Komisi Yudisial setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah
Konstitusi dan pendekatan konseptual ( Conseptual Approach) dengan menelaah konsep-konsep
yang digunakan dalam menganalisa wewenang yang dimiliki Komisi Yudisial berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Mahkamah Konstitusi dan konsep-konsep baru yang berkaitan dengan wewenang Komisi
Yudisial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang Komisi Yudisial menurut Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,
sedangkan wewenang lain Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Mahkamah Konstitusi terkait rekrutmen hakim konstitusi.Dengan demikian
wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah
Konstitusi terkait rekrutmen hakim konstitusi tidak sejalan atau koheren (terjadi pelanggaran
inkonstitusional) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keywords: Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, wewenang, atribusi, delegasi, mandat,
diskresi.
031514153019 | 2795 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain