Karya Ilmiah
TESIS (2788) - Hak Mewaris Anak Laki-Laki Tertua yang Berpindah Agama Menurut Hukum Waris Adat Bali
Kebebasan agama adalah salah satu hak yang paling asasi diantara hak asasi
manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian
Negara atau pemberian golongan.Walaupun secara tegas telah dijamin oleh Pancasila
dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tetapi jika beralih agama ini dihubungkan dengan
hukum adat waris di Bali dimana yang diwariskan adalah harta yang berwujud benda
dan harta yang tidak berwujud benda yaitu berupa kewajiban-kewajiban yang bersifat
immaterial, yang kesemuanya dibebankan kepada ahli warisnya. Dari hal tersebut
diatas akan menimbulkan persoalan dari keturunan yang seharusnya sebagai ahli
waris tetapi karena beralih agama maka perlu dipertanyakan apakah ahli waris beralih
agama masih mempunyai hak dan kewajiban sebagai ahli waris sebagaimana sebelum
ahli waris tersebut berpindah agama. Dalam permasalahan ahli waris yang beralih
agama, terjadi di Br. Panglan, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten
Badung, dimana laki-laki tertua dari tiga bersaudara yang melakukan peralihan agama
dari agama Hindu menjadi agama lain. Anak laki-laki yang beralih agama tersebut
menuntut haknya dalam pembagian harta warisan berupa sebidang tanah kepada ahli
waris lainnya. Karena peralihan agama tersebut maka menurut Hukum Waris Adat
Bali mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan antara pewaris (orang tua) dan
dengan saudara-saudara kandungnya, dan putusnya hak mewaris dari ahli waris yang
beralih agama tersebut.Dari hal tersebut muncul isu hukum mengenai kedudukan
anak laki-laki tertua yang berpindah agama dalam hal mewaris menurut hukum waris
adat Bali dan mengenai keabsahan hibah terhadap ahli waris berpindah agama
menurut hukum waris adat Bali.
031414253092 | 2788 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain