Karya Ilmiah
DISERTASI (151) - Izin Presiden Atas Pemeriksaan Tindakan Maladministrasi Pejabat Negara Dalam Konteks Prinsip Hak Asasi Manusia
ABSTRAK
Izin Presiden Atas Pemeriksaan Tindakan Maladministrasi Pejabat Negara Dalam Konteks Prinsip HAM
Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Para pejabat negara, dalam melaksanakan tugasnya, tidak jarang melakukan penyimpangan dalam bentuk maladministrasi. Terkait kepala daerah, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menentukan mekanisme khusus berupa izin Presiden apabila kepala daerah akan diperiksa. Penelitian meliputi: menentukan isu hukum, aturan hukum yang relevan, menganalisa dan menginterprestasikannya. Penelitian menghasilkan temuan : 1. Filosofi pemberian izin Presiden atas pemeriksaan tindakan maladministrasi pejabat negara terhadap perbuatan melawan hukumnya tidak dimaknai izin merupakan salah satu penghambat dalam proses penegakan hukum. Izin sebagai prosedur atau tata cara pemanggilan pejabat negara dihadapan aparat penegak hukum. Izin Presiden bermakna sebagai upaya preventieve instrument yang berkarakter specialiteitbeginsel. Izin berkaitan harkat, martabat dan harga diri pejabat negara sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Jadi, izin Presiden untuk pemeriksaan pejabat negara tetap diperlukan; 2. Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia, saling menghormati antar hak asasi masing-masing orang, sesuai alinea ke empat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan hakikat HAM, pejabat negara sebagai manusia tidak luput dari kesalahan. Hal ini dapat diterima rasionalitasnya, karena penyelenggaraan tugas yang sangat luas harus diatur dalam undang-undang sesuai kebutuhan masyarakat (citizen friendly). Izin Presiden memuat prinsip HAM untuk menjaga harkat dan martabat pejabat negara dan pejabat lainnya agar tidak diperlakukan sewenang-wenang; 3. Ratio decidendi pemberian izin pemeriksaan pejabat negara dan pejabat, menurut Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kecuali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-IX/2013 hanya menekankan frase “pemeriksaan” yang diujikan. Serta, ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi menurut penulis menggunakan penafsiran restriktif dengan varian penafsiran perbandingan dan sistematis dikhususkan untuk pengujian frase “izin Jaksa Agung”, sehingga terdapat inkonsistensi dalam memaknai frase “persetujuan/izin tertulis”. Berdasarkan temuan disertasi disarankan tiga, yaitu: 1. Izin pemeriksaan pejabat negara tetap diperlukan dengan membuat peraturan perundang-undangan khusus mengenai tata cara diperlukannya izin pemeriksaan dan mengsinkronisasikan dengan undang-undang terkait lainnya; 2. Membentuk peradilan khusus dalam bentuk forum privilegiatum untuk pejabat negara dibawah Mahkamah Agung guna memberikan penghormatan atas kedudukan, harkat dan martabatnya. Melalui forum ini, perkara akan cepat selesai, mengurangi biaya, fikiran, tenaga dan mengetahui bersalah atau tidak bersalah; dan 3. Aparat penegak hukum tetap memberitahukan kepada Presiden, bilamana ada pejabat negara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Sistem presidensiil kedudukan Presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala negara.
Kata kunci: Izin, Pertanggungjawaban Presiden dan Hak Asasi Manusia.
031170128 | 151 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain