Karya Ilmiah
TESIS (2781) - Hak Istri Atas Harta Bersama Yang Dengan Sengaja Dan Tanpa Izin Meninggalkan Suami Apabila Terjadi Perceraian
ABSTRAK
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami istri untuk hidup bersama, dengan tujuan suci dan mulia untuk membentuk dan membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Akan tetapi tidak semua pasangan mempunyai kesempatan untuk mewujudkan perkawinan yang kekal abadi seperti semangat Undang-undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Perkawinan dapat kehilangan makna dan tujuan hakikinya manakala salah satu pihak meninggalkan pihak lain dengan sengaja dan tanpa izin atau nusyuz. Meskipun dengan nusyuz nya salah satu pihak berakibat tidak terpenuhinya hak dan kewajiban dalam berumah tangga, ikatan perkawinan masih dianggap sah sampai dengaan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memutuskan tali perkawinan. Sehingga harta yang diperoleh oleh pihak istri atau pihak suami saja selama hidup berpisah tetap dianggap sebagai harta bersama. Salah satu akibat dari perceraian adalah munculnya permasalahan tentang pembagian harta bersama. Didalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa masing-masing janda atau duda berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam prakteknya pasal ini menjadi pijakan Hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama. Meskipun dalam penerapannya tidak kaku dan cenderung fleksibel karena tetap mempertimbangkan faktor nusyuz dari salah satu pihak akan menjadi pertimbangan Hakim.
Kata kunci: perkawinan, nusyuz, dan harta bersama
031324253063 | 2781 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain