Karya Ilmiah
TESIS (2778) - Tanggung Gugat Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat Secara Online
ABSTRAK
Pewarisan dengan akta wasiat (testament acte) sudah dikenal sejak jaman Romawi. Bahkan pewarisan dengan menggunakan akta wasiat (testament acte) menjadi suatu hal yang utama. Pada jaman Justinianus hukum Romawi mengenal dua bentuk testament, yaitu: lisan dan tertulis. Setiap jenis dan bentuk wasiat dapat dibuat baik dalam akta otentik di hadapan notaris maupun akta bawah tangan. Notaris bertugas dan berkewajiban untuk menyimpan dan mengirim daftar wasiat yang telah dibuatnya ke Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Daftar Pusat Wasiat (DWP). Dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dari sistem pendaftaran tersebut, pada tanggal 28 Maret 2014, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kemenkum HAM RI) melakukan launching sistem pendaftaran wasiat secara online oleh Notaris. Namun pada prakteknya masih banyak Notaris yang belum mendaftarkan wasiat secara online ke Kemenkum HAM RI. Sedangkan Pasal 16 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) menyatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf I atau daftar nihil daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Dari hal tersebut muncul isu hukum mengenai akibat hukum dari akta wasiat yang tidak didaftarkan secara online dan mengenai tanggung gugat notaris yang tidak mendaftarkan wasiat secara online.
031414253080 | 2778 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain